Search This Blog

Monday, March 30, 2009

Sebuah kritik terhadap buku Pak Andjar tentang Hukum Koperasi Indonesia

I. PENDAHULUAN
Meskipun Indonesia adalah Negara yang berbasiskan sistem ekonomi koperasi, namun fakta yang tidak bisa dinafikkan adalah bahwa kapitalisme menjadi nilai perdagangan dan ekonomi internasional sekarang. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan masing-masing mazhab, baik itu kapitalisme maupun koperasi, penulis bermaksud untuk mengkontekstualisasikan kedua mazhab tersebut dengan argumen bahwa sistem ekonomi koperasi sudah kurang relevan untuk Indonesia sekarang. Kapitalisme sendiri terbagi dalam kapitalisme kooperatif, seperti yang dipraktekkan Jerman dari zaman Bismarck sampai kejatuhan Third Reich, dan kapitalisme kompetitif, seperti yang dipraktekkan Amerika Serikat.
Baik kapitalisme kooperatif maupun kompetitif menekankan pada kualitas persaingan. Seperti halnya dalam hukum persaingan usaha, persaingan usaha pada dasarnya meningkatkan efisiensi produksi, kualitas barang dan jasa yang dihasilkan dan efisiensi penggunaan bahan baku. Penulis berpendapat bahwa tingkat persaingan atau kompetisi inilah yang membedakan sistem ekonomi koperasi yang dianut di Indonesia (bukan di Swedia atau Finlandia) dengan sistem kapitalisme pada umumnya. Definisi koperasi menurut pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian antara lain menyebutkan tentang prinsip koperasi yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip kekeluargaan ini pada prakteknya di Indonesia menyebabkan tingkat persaingan yang cukup rendah.
Pada bagian isi tulisan ini, penulis akan menggambarkan tentang sistem ekonomi kapitalisme dan koperasi serta perbandingan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Selanjutnya, penulis akan menjabarkan analisis terhadap kondisi ekonomi Indonesia dari tahun 2000 sampai sekarang dan mempertahankan argumen bahwa sistem ekonomi kapitalisme lebih relevan pada masa sekarang ini.
II. ISI
A. Sistem Ekonomi Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu ideologi atau paham yang percaya bahwa modal merupakan sumber utama untuk dapat menjalankan sistem perekonomian di suatu Negara. Dengan demikian, sistem ekonomi Negara tersebut bersumber pada pengelolaan modal, baik itu modal milik perorangan, milik sekelompok masyarakat, maupun milik perusahaan-perusahaan swasta. Kapitalisme tumbuh dan berkembang di dalam situasi dan kondisi ekonomi di abad ke-18; yaitu dalam era evolusi industri di Inggris. Penemuan penting seperti mesin uap oleh James Watt menjadi pendorong zaman industrialisasi. Dengan teknologi-teknologi tersebut, proses produksi di era itu menjadi jauh lebih efisien. Salah satu faktornya adalah digantikannya tenaga manusia dengan tenaga mesin. Biaya produksi yang dapat ditekan itu menyebabkan harga produk yang lebih murah. Selain itu, mesin juga mampu menghasilkan kualitas produk yang lebih baik dibandingkan hasil produksi manusia. Dengan adanya efisiensi ini, maka muncul keinginan para pemilik modal untuk mengembangkan usahanya yang sukses. Investasi ini menyebabkan multiplier effect yang maksudnya adalah timbulnya sektor-sektor usaha di bidang lain. Contoh: ketika sebuah pabrik baja berkembang dari pekerja yang jumlahnya 300 orang ke 3000 orang, maka jumlah penjaja makan siang di sekitar pabrik tersebut pasti meningkat. Selain itu, masih banyak jenis usaha lainnya yang akan muncul, seperti transportasi, pakaian tempat tinggal dan tempat rekreasi. Jenis usaha semacam ini menyebabkan timbulnya kesejahteraan masyarakat lokal serta perkembangan inovasi bisnis di area tujuan investasi tersebut.
B. Sistem Ekonomi Koperasi
Menurut Andjar Pachta, ide koperasi lahir dalam era kejayaan kapitalisme. Jika kapitalisme berpijak pada paham tentang pentingnya peranan modal dalam kegiatan ekonomi, maka koperasi lebih mengutamakan peranan manusia dalam memupuk modal. Dengan demikian, perbedaannya terletak pada penekanan faktor-faktor produksi dalam kegiatan ekonomi; koperasi pada manusianya, sedangkan kapitalisme mengutamakan dalam memupuk modal. Andjar lebih jauh menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi koperasi faktor produksi seperti modal masih diperlukan, hanya saja dalam sistem kapitalisme manusia hanyalah salah satu faktor produksi, sementara dalam sistem ekonomi koperasi, manusia adalah penggerak usahanya. Selain itu, Andjar Pachta juga berpendapat bahwa Negara-negara kapitalis banyak yang menyadari tentang pentingnya sistem ekonomi koperasi dalam meningkatkan tingkat hidupnya karena sistem koperasi mengajarkan mereka untuk bekerjasama satu dengan yang lain dalam suatu wadah yang diorganisir dan mempunyai program yang teratur dan dikelola secara bersama-sama secara demokratis.
Kritik penulis terhadap argumen di atas adalah kurang tepatnya pemahaman tentang filosofi sistem kapitalis. Andjar Pachta berasumsi bahwa (1) sistem kapitalis kurang manusiawi dibandingkan sistem koperasi; (2) sistem kapitalis tidak menekankan pada unsur kerjasama yang terorganisir serta demokrasi atau dalam sistem kapitalis unsur kerjasamanya lebih kecil atau kurang dibandingkan sistem ekonomi koperasi.
Kapitalisme dalam sejarahnya berawal dari ketidakpuasan kepada sistem diktator, monarki absolut dan totaliterianisme yang ada. Sampai pada abad ke 18, sebelum John Locke memprogandakan teori pemisahan kekuasaan, kebanyakan Negara (bangsa) masih mempraktekkan sistem kerajaan yang monarki dan diktator. Salah satu masalah penting pada masa ini adalah tidak adanya kepemilikan pribadi, baik tanah, rumah maupun properti yang lainnya. Kalaupun kerajaan mengizinkan adanya kepemilikan kepada kalangan bangsawan terbatas (baron dan duke), tidak ada mekanisme perlindungan properti tersebut. Artinya, pihak kerajaan bisa mencabut hak tersebut kapanpun mereka inginkan dan tidak ada jalur hukum yang bisa ditempuh oleh para bangsawan. Karena tekanan-tekanan sosial semacam inilah, terjadi ketidakpuasan terhadap sistem yang ada. Selanjutnya, terjadi pemberontakkan di banyak Negara-negara yang mempraktekkan sistem diktator (mirip esensinya dengan sosialisme). Rakyat merasa tidak adil karena hasil kerja keras mereka harus diberikan sebagai upeti dan hanya mendapatkan sedikit dari hasil kerja keras mereka. Pihak kerajaan berpendapat bahwa upeti itu pantas dibayar atas perlindungan kerajaan terhadap keselamatan rakyatnya.
Ketidakadilan dalam tatanan ekonomi pada masa itu menyebabkan adanya sentimen masyarakat dunia untuk melahirkan konsep kapitalisme dimana hak-hak individu akan kekayaannya dijamin oleh pihak penguasa. Bila dilihat dari perkembangan ini, maka: (1) sistem kapitalisme merupakan sistem yang lahir dari kelaliman sistem diktator yang intinya adalah untuk melindungi manusia dan hak asasinya; (2) sistem kapitalisme juga lahir dari kerjasama dan sentimen kebanyakan segmen masyarakat di dunia ini yang tidak puas dengan sifat diktator penguasa. Bahkan sebenarnya esensi dari sistem kapitalisme adalah demokrasi yaitu partisipasi rakyat dalam bidang kekuasaan Negara yang dalam konteks ini adalah perlindungan hak-hak ekonominya. Sistem kapitalisme bisa dikatakan sebagai pionir lahirnya konsep demokrasi klasik atau primitif di Athena (200 tahun sebelum masehi).
Kesimpulannya pada bagian ini adalah bahwa asumsi yang dipakai Andjar Pachta dalam bukunya kurang tepat karena tidak menjelaskan esensi sistem kapitalisme secara utuh, namun hanya melihat buruknya implementasi sistem kapitalisme. Hal ini sama dengan mengargumentasikan bahwa agama Islam jelek karena mengajarkan perang, balas dendam, pembunuhan dan kekerasan, padahal yang salah dalam hal ini adalah sekelompok minoritas yang salah mengartikan ajaran agamanya. Sebuah sistem (atau agama) tidak bisa disimpulkan buruk hanya karena segelintir orang dalam implementasinya menjadikannya jelek.
C. Perbandingan kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem
Menurut Andjar Pachta, kelebihan sistem kapitalisme adalah antara lain :
1. Para pengusaha menjadi lebih dinamis
2. Adanya profit motive
3. Adanya pengakuan terhadap hak milik perseorangan
4. Diperbolehkan bersaing dengan bebas
Sedangkan keburukan-keburukan sistem kapitalis adalah diantaranya sebagai berikut:
1. Pertentangan antar penilaian berdasarkan atas uang dengan nilai kemanusiaan
2. Distribusi pemerataan yang tidak merata
3. Penghasilan tanpa kerja.
4. Monopolistik, pemborosan ekonomi, tidak adanya keseimbangan dan individualisme
Penulis berpendapat bahwa Andjar Pachta menyimpulkan kelebihan sistem koperasi sebagai berikut:
1. Usaha yang bersifat sosial dan bukan berorientasi pada keuntungan tapi pada kesejahteraan anggota
2. Diurus bersama dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.
3. Netral, demokratis dan menghindari persaingan antaranggota
4. Moral, pendidikan dan kemandirian.
Andjar Pachta tidak mengakui bahwa sistem koperasi mempunyai kelemahan sama sekali. Bila dilihat dari paparan diatas, ada beberapa hal yang bisa diargumentasikan penulis.
Pertama, masalah kemanusiaan dan demokrasi. Hal ini sudah penulis bahas di bagian sebelumnya. Kedua, kelemahan sistem kapitalis distribusi pemerataan yang tidak merata. Kelemahan tidak sepenuhnya tepat dideskripsikan oleh Andjar Pachta. Esensi dari ekonomi dan bisnis adalah adanya keunggulan orang-orang tertentu yang disebabkan oleh kemampuan bisnisnya, kepintaran dan kemampuan beradaptasinya. Jadi, asumsi bahwa tingkat ekonomi yang ideal adalah semua orang harus memiliki tingkat kekayaan yang sama tidak tepat. Penulis juga mengakui bahwa harus ada intervensi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan ekonomi yang mendasar seperti hak pendidikan, hidup yang layak, perumahan dan pekerjaan yang layak. Dalam konteks ini, sistem koperasi berideologi sosialis tepat argumentasinya. Akan tetapi, tidak tepat bahwa Negara punya hak untuk mengintervensi dan meregulasi kegiatan ekonomi unit ekonomi masyarakat secara absolut. Penulis menerima argumen bahwa Negara bisa mengintervensi sebatas pemenuhan kesejahteraan dasar ekonomi. Ketiga, penghasilan tanpa kerja merupakan keunggulan ekonomi seseorang tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Seseorang dikatakan sukses dalam bidang ekonomi bila dia mampu menciptakan corong-corong uang yang artinya adalah kemampuan finansialnya meregenerasi tanpa kerja keras lagi. Orang-orang sukses seperti itu umumnya harus bekerja keras pada awalnya hingga terciptanya corong-corong uang tersebut. Sistem kapitalis ini menyebabkan tumbuh berkembangnya industri-industri di Amerika dan Jepang yang jauh lebih pesat daripada Negara lain pada tahun 1960an-2000. Keempat, monopolistik merupakan collateral damage dari sistem kapitalis, namun masalah ini juga sudah dijawab dengan perkembangan pesatnya hukum persaingan usaha yang pionirnya adalah dari Amerika Serikat. Penulis tidak mengerti apa yang dimaksud Andjar Pachta dengan pemborosan ekonomi yang dimaksud. Andjar Pachta menjelaskan tentang pemborosan dalam penggunaan teknologi karena persaingan menyebabkan pengusaha berlomba-lomba menciptakan dan menggunakan teknologi baru sehingga teknologi lama terbuang. Bukankah hal tersebut juga terjadi dalam sistem ekonomi sosialis dan koperasi? Andjar Pachta lebih jauh menjelaskan gaya hidup konsumtif yang dihasilkan oleh sistem kapitalis. Pertanyaannya adalah apakah Negara-negara Skandinavia, seperti Swedia dan Finlandia, yang menganut sistem koperasi tidak menganut gaya hidup yang konsumtif. Gaya hidup konsumtif bukan merupakan konsekuensi langsung atau akibat kausal dari sistem kapitalisme. Kalaupun benar, apakah ada kesalahan moral didalam konsumerisme? Dalam konteks tidak adanya keseimbangan dan individualism, penulis berpendapat bahwa ketidakseimbangan dalam hal ekonomi pasti dan harus terjadi. Analoginya adalah dalam sebuah kelas dalam konteks pendidikan, pasti ada siswa yang juara pertama dan juara terakhir. Hal ini mengindikasikan ketidakseimbangan dalam hal akses pendidikan, seperti buku, teknologi dan kualitas infrastruktur lainnya. Penulis mengakui bahwa dalam kenyataannya banyak anak miskin yang juga sanggup berprestasi, namun kecenderungannya adalah anak yang orang tuanya berpendidikan dan kaya cenderung mempunyai potensi sukses (dalam hal pendidikan) yang lebih besar daripada anak yang keluarganya miskin dan tidak berpendidikan. Kondisi semacam ini menggambarkan pasti adanya ketidakseimbangan dalam hal ekonomi. Analogi lainnya adalah masalah dimana sebuah Negara terletak. Negara-negara seperti Indonesia dan China yang karena letaknya mempunyai kekayaan alam yang jauh lebih besar daripada Negara-negara seperti Singapura. Hal ini juga mengindikasikan adanya ketidakseimbangan ekonomi.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah semua keunggulan koperasi yang diuraikan oleh Andjar Pachta benar? Jikapun benar, apakah keunggulan tersebut tidak dimiliki oleh sistem kapitalis? Pertama dalam konteks koperasi tidak hanya mengejar keuntungan, namun lebih menitikberatkan pada kesejahteraan anggotanya. Apakah kesejahteraan secara ekonomi mungkin tercapai tanpa keuntungan? Keuntungan merupakan faktor utama yang menentukan kesejahteraan ekonomi. Dalam sistem kapitalis, kesejahteraan ekonomi anggota atau pekerjanya merupakan hal yang jauh lebih mungkin tercapai daripada pekerja dalam sistem koperasi. Alasannya adalah karena sistem ekonomi kapitalis menekankan pada meritocracy yaitu keunggulan kepintaran, manajemen, kreativitas, efisiensi dan efektivitas keputusan. Oleh karena itu, pekerja yang mempunyai keunggulan ini akan sejahtera secara ekonomi. Jika argumen Andjar Pachta selanjutnya adalah bahwa dalam sistem kapitalis hanya segelintir orang yang menikmatinya sementara lebih banyak yang tidak sejahtera, penulis juga sudah menjawab argumen ini. Bukankah dalam sistem koperasi ada pembagian sisa hasil usaha yang juga dinilai berdasarkan merits atau kontribusi masing-masing anggota? Hal ini berarti anggota yang kurang kreatif dan inovatif akan mendapatkan bagian uang yang sedikit. Orang yang unggul, pintar dan kreatif jumlahnya jauh lebih kecil daripada orang yang tidak sehingga secara kuantitas kesejahteraan ekonomi dalam sistem koperasi pun hanya akan dinikmati segelintir golongan.
Kedua, koperasi diurus bersama dengan semangat kebersamaan dan gotong royong. Apakah semangat kebersamaan dan gotong royong meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi secara kausal? Fakta menunjukkan bahwa tanpa sistem kompetisi atau persaingan, sebuah usaha tidak akan efisien dan efektif. Sikap gotong royong ini dalam pandangan penulis adalah sistem yang menyebabkan banyaknya ketidakpastian hukum dan friksi dalam kalangan ekonomi menengah ke bawah di Indonesia. Sistem gotong royong tidak menitikberatkan pada kontrak, perjanjian, kompetisi dan eksekusi penyitaan asset untuk kepentingan pembayaran hutang. Sistem litigasi adversarial ini adalah fitur utama Negara kapitalis seperti Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kepastian hukum terjamin sehingga investor-investor asing merasa aman dengan investasinya. Persaingan adalah kunci utama peningkatan kesejahteraan ekonomi, inovasi, teknologi dan masih banyak lagi. Dengan kecenderungan gotong royong, maka anggotanya akan terjebak dalam self-complacency karena asumsi mereka adalah anggota lain koperasi akan membantu mereka dalam kesulitan sehingga mereka tidak perlu bersaing mati-matian. Ini adalah cara berpikir yang salah dalam konteks ekonomi dan pengusaha.
Ketiga, koperasi mempunyai ciri-ciri netral dan demokratis. Bukankah sejarah menunjukkan bahwa koperasi dipakai sebagai alat propaganda politik seperti halnya pada tahun 1970an ketika Soekarno sedang gencar-gencarnya menyerukan aliansi penentangan poros tengah komunisme? Banyak koperasi yang didirikan pada masa sebelum 1960 yang tujuannya adalah untuk menggalang dukungan masyarakat untuk menentang pemerintahan Belanda. Hal ini berarti koperasi di Indonesia banyak digunakan untuk kepentingan politik. Dalam kontek demokrasi, apakah adil jika seorang anggota yang kontribusinya sedikit mempunyai hak suara yang sama dengan anggota yang kontribusinya besar untuk menentukan arah dan nasib sebuah usaha dagang? Sistem ini sama halnya dengan pemegang saham, yang kekuatan suaranya tergantung pada jumlah saham atau kontribusi yang dia berikan kepada badan usaha tertentu.
Keempat, dalam hal moral, pendidikan dan kemandirian, penulis berpendapat bahwa pembuktian korupnya moral sebuah sistem tidak bisa dibuktikan oleh Andjar dalam bukunya. Sementara dalam hal pendidikan, anggaran yang dikeluarkan perusahaan multinasional untuk pelatihan ketrampilan jauh lebih besar dibandingkan koperasi besar di Indonesia. Selain itu, pendidikan merupakan kunci utama berkembangnya persaingan. Sistem kapitalis menitikberatkan pada kualitas persaingan. Oleh karena itu, pendidikan merupakan kenderaan penting sistem kapitalis dalam mencapai tujuan keuntungannya. Dalam hal kemandirian, penulis berpendapat bahwa kemandirian juga merupakan kunci utama dalam sistem kapitalis. Sistem koperasi di Indonesia banyak disubsidi pemerintah dalam hal insentif pajak yang lebih tinggi daripada P.T., kemudahan pengurusan izin dan dana bantuan ataupun pinjaman dari pemerintah serta perlindungan dalam hal regulasi, sementara P.T. yang berbasiskan sistem kapitalis tidak mendapatkan keuntungan tersebut. Apakah koperasi lebih mandiri daripada P.T. dalam konteks ini?
D. Analisis terhadap kondisi ekonomi indonesia di tahun 1999-2003
Kondisi perekonomian Indonesia secara umum adalah pertumbuhan ekonomi pada tahun 1999 adalah 0,79%; pada tahun 2000 sebesar 4,92%; pada tahun 2001 sebesar 3,44%; pada tahun 2002 sebesar 3,66%; pada tahun 2003 sebesar 4,10%. Hal ini secara konstan berlansung sampai pada tahun 2007. Pada tahun 2008 terjadi penurunan yang sangat signifikan di triwulan terakhir dan hal ini berlanjut sampai awal 2009. Adanya indikasi kuat terjadinya pemutusan hubungan kerja yang banyak karena terjadinya krisis ekonomi global dimana banyak perusahaan besar gulung tikar sehingga terjadi pemotongan faktor produksi dalam hal buruh. Selain itu, rendahnya tingkat investasi pada tahun 2000 diperparah dengan krisis ekonomi global yang menurunkan secara drastis jumlah investasi yang masuk ke Negara-negara pada umumnya. Pada tahun 1985, kurang lebih 10% foreign direct investment masuk ke Indonesia sementara 40%nya masuk ke China. Pada tahun 1995, Indonesia hanya bisa menyerap 5% dari total foreign direct investment yang masuk ke Asia. Pada tahun 2008-2009 angka ini jauh lebih kecil lagi.
Sementara itu, pemerintah juga sedang krisis APBN dikarenakan berbagai faktor terhadap inflasi berkepanjangan, subsidi Bantuan Langsung Tunai dan dana-dana talangan yang harus dikeluarkan untuk insiden-insiden seperti lumput Sidoarjo. Indonesia pada masa sekarang sedang mengalami krisis investasi dan modal.
E. Deduksi analitis terhadap argumen bahwa kapitalisme lebih relevan
Dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, sangat ironis bila melihat kondisi di lapangan bahwa Indonesia kekurangan teknologi, know-how dan sumber daya manusia untuk mengelola kekayaan alam tersebut. Hal ini menyebabkan diperlukannya konsesi untuk perusahaan semacam Conocho Philips. Sementara untuk pariwisata serta transportasi umum (seperti monorail) juga banyak yang tidak berkembang karena rendahnya jumlah investasi di Indonesia. Karena sangat diperlukannya modal untuk mengelola sumber-sumber daya alam tersebut, maka Indonesia tidak bisa menetapkan kebijakan koperasi yang hanya menekankan kesejahteraan anggotanya, padahal modal segar dalam jumlah banyak diperlukan dalam waktu singkat.
Sistem ekonomi koperasi sangat diperlukan pada masa abad ke 18 dan di Indonesia pada masa abad ke 19 dan 20 karena kurang adanya perlindungan terhadap hak buruh. Koperasi didirikan pada masa itu untuk melindungi hak-hak buruh yang termaginalisasi. Pada masa sekarang perlindungan terhadap hak buruh sudah diatur dalam Undang-undang perburuhan yang antara lain memuat upah regional minimum, jaminan sosial, asuransi kesehatan, hak mogok dan hak serikat buruh. Dengan perlindungan semacam itu, maka salah satu tujuan didirikannya koperasi sudah kurang relevan sekarang.
Sistem ekonomi koperasi menekankan pada dana dan modal anggotanya. Dalam kondisi perkenomian sekarang maka jumlah modal yang dimiliki masyarakat local Indonesia sangat sedikit. Indonesia perlu mengembangkan kebijakan kapitalis yang mempunyai daya tarik yang tinggi untuk para investor. Negara juga perlu menekankan pada efisiensi kinerja birokrat yang sangat dibenci oleh investor-investor asing, Misalnya, sistem keamanan dan pungutan liar.
III. Simpulan
Dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat, sistem ekonomi koperasi sudah kehilangan esensinya. Perlindungan buruh dalam konteks badan usaha yang melindungi kesejahteraan anggotanya sudah diambil alih oleh adanya Undang-Undang tentang Perburuhan yang menjamin hak minimum regional dan ha keselamatan buruh.

2 comments:

  1. harjoe.. saya lg nulis skripsi ttg usaha kecil dari sudut pandang hukum..
    bolehkan saya menggunakan tulisan harjoe ini sbg bahan referensi??
    tdk perlu takut, sy tdk akan memplagiat..
    jika akan sy gunakan di tulisan saya,
    akan sy cantumkan juga sumbernya dalam catatan kaki saya.

    boleh??

    thank you =)

    SALAM SEMANGAT!
    -FILZAH-

    nb:

    bdw, kapan2 klo ada waktu, bolehkan sy berbincang2 dan berdiskusi dgn harjoe ttg masalah ini??
    bilang2 yaa, klo joe ada waktu luang/kosong..
    okey? ..
    thank you :)

    ReplyDelete
  2. hi filzah terima kasih untuk membaca blog gue. gue akan senang kalau dikutip, berarti ada yang membaca ide gue. hahahah. ok kapan2 kita omongin di kampus. btw, no hp gue 085814673172

    ReplyDelete